Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 26/05/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk yang memuat data diri pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto.

KTP berlaku seumur hidup, oleh karena itu warganet pun menanyakan apakah foto yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dapat diganti?

Sebab tak jarang hasil foto di KTP dianggap jelek dan berbeda dari penampilan asli pemiliknya.

"Caranya ganti foto KTP gimana sii woyy tolongg. Foto KTPku kayaknya bakal jadi fot terjelek dan beda banget sama aslinya," kata warganet Twitter, Rabu (24/5/2023).

Hal serupa diungkapkan warganet lain dalam kolom komentar unggahan TikTok Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Emang boleh ganti? jelek banget foto ktpku," komentar akun @mi***_xy pada video yang diunggah Kamis (25/5/2023).

"Pernah mau ganti foto, petugasnya bilang gak bisa. Bisa tapi dengan catatan misal wanita yg dulunya gak berhijab terus jdi berhijab," kata akun @frim***.

Lantas, bisakah mengganti foto KTP dengan alasan karena terlihat jelek?

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Ganti foto KTP karena jelek

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, perubahan atau penggantian foto pada KTP sebenarnya dapat dilakukan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

"Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya, dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan, ganti foto KTP karena alasan terlihat jelek tidak dapat dilakukan.

"Tidak bisa, kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas," kata dia.

Teguh melanjutkan, penilaian foto terlihat jelek atau bagus juga bersifat relatif dan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

Kendati demikian, pihaknya masih membolehkan penduduk untuk mengganti foto KTP apabila terjadi perubahan lain, seperti berjilbab.

"Pasfoto juga boleh diubah yang sebelumnya belum mengenakan jilbab, sekarang sudah berjilbab, jika mau ditukar boleh," tutur Teguh.

"Dalam Permendagri tidak disebutkan ini, namun sudah berjalan," lanjutnya.

Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

 

Cara ganti foto KTP

Masih merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, Teguh pun merinci alur ganti foto KTP berikut:

  • Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil kabupaten atau kota
  • Selanjutnya, perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  • Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (1/4/2023), berikut cara mengganti foto KTP:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP-el dengan foto baru siap dicetak.

Proses penggantian foto KTP-el di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya apa pun atau dapat dilakukan secara gratis.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com