KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan.
seluruh warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta, agar bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Salah satu pelayanan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah layanan rawat inap di rumah sakit.
Saat ini, rawat inap BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan 3 kelas, yakni Kelas I, II dan III.
Lantas siapa saja yang menjadi peserta tiap-tiap kelas dalam BPJS Kesehatan?
Baca juga: 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru
Aturan terkait pembagian siapa saja peserta kelas BPJS Kesehatan, diatur dalam Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta dalam setiap kelas BPJS Kesehatan ketentuannya, yakni:
Berikut peserta BPJS Kelas III:
Berikut daftar siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kelas II:
Baca juga: Cara Dapatkan Alat Penyangga Leher yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kelas I yakni:
Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?
Besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/3/2023) yaitu:
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.
Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.
Bagi peserta yang BPJSnya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
Bagi mereka yang termasuk peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iurannya yakni 5 persen dari upah yang didapat.
Berikut ketentuan selengkapnya:
a. Penerima pensiun:
b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:
Baca juga: Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?
Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:
Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya