Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 11/05/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang wajib untuk diikuti oleh seluruh warga Indonesia.

BPJS menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk di antaranya adalah kontrol kehamilan bagi ibu hamil.

Dengan demikian, ibu hamil dapat mengecek kehamilannya secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama.

Lantas, berapa kali kontrol kehamilan bisa menggunakan BPJS Kesehatan, serta bagaimana caranya?

Baca juga: 7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk

Berapa kali kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Terkait hal tersebut, Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan memang memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan maupun paska persalinan.

Ia mengatakan, pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) bisa dilakukan sebanyak 6 kali.

"Pemeriksaan ANC di FKTP saat ini bisa dilakukan sebanyak 6 kali," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2023).

Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan tersebut menurutnya termasuk dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak 2 kali.

Layanan kesehatan ibu hamil ini kata dia, bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit, sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, detil kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan 6 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
  • 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
  • 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Lantas, bagaimana cara untuk kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Bagi peserta yang ingin melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, maka caranya yakni:

  • Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif.
  • Peserta mendatangi FKTP tempatnya terdaftar.
  • Perlihatkan Nomor Induk Kependuddukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
  • Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk berkonsultasi soal kehamilan dengan dokter FKTP.

"Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu/janin yang tidak dapat ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ardi.

Dengan demikian, syarat untuk melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, yakni:

  • Kartu BPJS dalam status aktif.
  • Membawa KTP/Kartu BPJS.

Bagi peserta yang ingin mengetahui status kartu BPJS miliknya aktif atau tidak, maka bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Anggota Komite, Berminat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com