Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk

Kompas.com - 09/05/2023, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menanggung klaim alat kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan prothesa gigi/gigi palsu.

Selain itu penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar akat kesehatan beserta plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan: 

1. Kacamata

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

 

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000
  • BBPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp 330.000.

2. Alat bantu dengar

Peserta BPS Kesehatan juga bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar dengar dari BPJS Kesehatan.

Besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal sebesar Rp 1.100.000. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com