KOMPAS.com - Pelaku kasus pembunuhan dengan mutilasi dan mengecor bos galon di Semarang, Jawa Tengah akhirnya ditangkap pada Rabu (10/5/2023) dini hari.
Tersangka bernama Muhammad Husen (28) dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Meski telah melakukan pembunuhan sadis, tak ada raut muka penyesalan yang ditunjukkan Husen selama konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu siang.
Bahkan, ia sempat tertawa dan berkelakar ketika menjawab salah satu pertanyaan dari wartawan soal alasannya kabur ke Banjarnegara, Jawa Tengah usai membunuh korban.
Dengan santainya, Husen mengaku kabur alih-alih menyerahkan diri agar polisi bisa bekerja.
"Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian. Makanya saya melarikan diri," kata Husen sambil tertawa dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Tak hanya itu, Husen juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedikit pun menyesali perbuatan itu. Bahkan, ia mengaku puas telah membunuh bosnya tersebut.
"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," jelas Husen kepada awak media.
Baca juga: Usai Mutilasi dan Cor Bosnya, Husen Nongkrong di Angkringan dan Sewa PSK Pakai Uang Milik Korban
Husen mengaku memiliki dendam pribadi kepada korban, sehingga tega melakukan pembunuhan sadis itu.
Husen juga merasa sakit hati karena mengaku kerap dipukuli saat melakukan kesalahan dalam pekerjaan.
"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli. Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil, pasti dia main tangan, seperti pas ada pesanan galon salah kirim," ujarnya.
Menurut Husen, sebagai orang yang baru bekerja sebulan di beberapa kali melakukan kesalahan seperti salah memberi harga dan mesin galon isi ulang rusak saat pengisian air.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.