Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/05/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan bantuan beberapa alat kesehatan di antaranya kruk yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.

Dikutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.

Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan?

Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat sebagai berikut yakni:

  • Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  • Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Penjamin pelayanan alat kesehatan kruk diberikan atas rekomendasi dokter spesialis orthopedi atau spesialis bedah tulang.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Plafon dan waktu pemberian

Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.

Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.

Cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:

  • Peserta mendapatkan pelayanan medis dan atau tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur pelayanan.
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk.
  • Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk dan bukti keabsahan administrasi.
  • Petugas faskes atau apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain kemudian menyerahkan kruk.
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com