Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Unik "Alien", "Sapi", dan "Sholatdong", Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 11/05/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, lini masa Twitter ramai memperbincangkan nama-nama unik warga negara Indonesia (WNI).

Topik seputar nama ini kembali diangkat dalam sebuah utas oleh akun Twitter ini, Senin (8/5/2023).

"KUMPULAN NAMA UNIK ORANG INDONESIA, A thread," tulisnya mengawali utas Twitter.

Tampak dalam unggahan, kumpulan nama-nama Indonesia yang dianggap tidak biasa.

Misalnya, warganet yang menceritakan bahwa muridnya memiliki nama "Koreana Ippeun Hana Agassei".

Ada pula warganet yang membagikan nama hanya terdiri dari satu kata, seperti "Alien", "Sholatdong", dan "Sapi".

Utas ini pun menarik perhatian warganet dan menuai lebih dari 1,7 juta tayangan, 26.000 suka, serta 3.000 twit ulang hingga Kamis (11/5/2023).

Lantas, bagaimana aturan pemberian nama di Indonesia?

Baca juga: Ganti Nama di Dokumen Kependudukan seperti Kris Dayanti, Bagaimana Cara dan Biayanya?


Indonesia punya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, Indonesia telah mengatur pemberian nama.

Menurut dia, aturan pemberian nama tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dan berlaku sejak April 2022.

"Namun, tentunya pengaturan pemberian nama tersebut adalah untuk nama-nama anak yang akan lahir ke depannya semenjak berlaku aturan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, untuk nama-nama yang sudah ada sebelum berlakunya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, masih tetap dapat digunakan.

Baca juga: Saat Nama Anak Terlalu Panjang dan Menyulitkan Pengurusan Dokumen...

Kendati demikian, Teguh mengakui, memang banyak nama dalam basis data kependudukan yang kurang atau tidak sesuai dengan norma-norma berlaku.

Nama tersebut, baik tidak sesuai secara adat, budaya, atau norma sosial di dalam masyarakat.

"Misal sebagai contoh, Hantu, Iblis, Tikus, atau yang sedang viral di Twitter," ungkap Teguh.

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com