Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan.

seluruh warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta, agar bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Salah satu pelayanan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah layanan rawat inap di rumah sakit.

Saat ini, rawat inap BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan 3 kelas, yakni Kelas I, II dan III.

Lantas siapa saja yang menjadi peserta tiap-tiap kelas dalam BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2 ,dan 3

Aturan terkait pembagian siapa saja peserta kelas BPJS Kesehatan, diatur dalam Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Peserta dalam setiap kelas BPJS Kesehatan ketentuannya, yakni:

BPJS Kesehatan Kelas III

Berikut peserta BPJS Kelas III:

  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

BPJS Kesehatan Kelas II

Berikut daftar siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kelas II:

BPJS Kesehatan Kelas I

Peserta BPJS Kelas I yakni:

Besaran iuran

Besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/3/2023) yaitu:

1. BPJS Kesehatan PBI

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.

Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.

2. BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah daerah

Bagi peserta yang BPJSnya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.

Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

3. Pensiunan dan veteran

Bagi mereka yang termasuk peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iurannya yakni 5 persen dari upah yang didapat.

Berikut ketentuan selengkapnya:

a. Penerima pensiun:

  • 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat.
  • 2 persen dibayar oleh penerima pensiun.

b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:

4. ASN dan karyawan swasta

Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:

  • 4 persen dibayar pemberi kerja.
  • 1 persen dibayar oleh pekerja.

Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.

5. BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/24/133000565/siapa-saja-peserta-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke