KOMPAS.com - Program BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai usia.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi peserta untuk bisa mendapat alat kesehatan secara gratis asalkan tidak melebihi plafon yang telah ditentukan.
Salah satu alat kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah collar neck yang digunakan sebagai penyangga kepala dan leher.
Baca juga: Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan collar neck tersebut?
Berikut syarat mendapatkan penyangga leher atau collar neck yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023
Terkait besaran plafon collar neck yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, plafon untuk penyangga leher yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal senilai Rp 165.000.
Collar neck tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Baca juga: Ramai soal Sakit Setelah Lebaran, Apa Penyebabnya?
Agar bisa mendapatkan penyangga leher, maka prosedurnya yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.