Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru

Kompas.com - 21/05/2023, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang belum tahu, mungkin masih beranggapan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua hal yang sama.

Namun meskipun sama-sama menggunakan kata "BPJS", antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Lantas, apa perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini sejumlah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tugas dan tujuan

Dikutip dari laman Kontan, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Sementara BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

2. Peserta

BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada para peserta.

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun non formal.

Sementara peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia dari berbagai usia mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah berusia lanjut.

3. Manfaat

BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman resminya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sementara untuk untuk program BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip dari laman resminya memberikan manfaat jaminan untuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Manfaat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah yakni meliputi:

  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Pensiun

Sedangkan manfaat untuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah meliputi:

  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kecelakaan Kerja. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com