Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Membuat SKCK 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 12/05/2023, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat digunakan untuk sejumlah keperluan.

SKCK diperlukan ketika melamar pekerjaan di perusahaan swasta, mendaftar PNS, TNI, dan Polri, atau mengurus visa.

Meski keberadaannya penting, tidak semua orang memahami bagaimana cara membuat dan ketentuan SKCK ketika dokumen ini sudah diterbitkan.

Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK berisi catatan riwayat kejahatan dan penerbitan dokumen ini dapat dilakukan secara online atau di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Baca juga: Tidak Lampirkan SKCK pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Pengaruhi Peluang Lolos?

Baca juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Berikut 5 hal yang perlu diketahui ketika membuat SKCK 2023:

1. SKCK bisa dibuat secara online

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, SKCK dapat dibuat secara online maupun offline.

Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store.

Sementara pembuatan SKCK secara offline dilakukan melalui Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

"Pembuatan (SKCK) baru atau perpanjangan dapat dilakukan secara online atau offline, datang ke kantor pelayanan," kata Didik kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Cara Membuat SKCK 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Dilansir dari laman Polri, berikut cara membuat SKCK secara online:

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi.
  • Log in ke profil kemudian klik menu “SKCK”.
  • Klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
  • Isi data keperluan, tangka kewenangan, dan data alamat sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”.
  • Klik “bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui email.
  • Jika sudah, lampirkan lampirkan persyaratan SKCK untuk diserahkan ke petugas.

Jika membuat SKCK secara online, pemohon cukup membawa berkas persyaratan dan menunjukkan barcode untuk dipindai ketika mendatangi kantor kepolisian.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023

2. Warna latar belakang pasfoto SKCK

Ilustrasi cara mengajukan SKCK online via Polri Super App.Kompas.com/soffyaranti Ilustrasi cara mengajukan SKCK online via Polri Super App.

Salah satu dokumen yang diperlukan ketika mengajukan permohonan pembuatan SKCK adalah pasfoto 4x6 sebanyak 6 lembar.

Pasfoto tersebut berlaku ketika pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com