Dalam Pemilu 2024 tidak semua WNI memiliki hak pilih dan bisa mencoblos surat suara di bilik suara.
Terdapat sejumlah syarat menjadi pemilih sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/10/2022). Berikut syaratnya:
Baca juga: Airlangga: Golkar dan Demokrat Sepakat, Pemilu Itu Bukan Winner Takes It All
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.