KOMPAS.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyoroti lift Bandara Kualamamu, Deli Serdang, Sumatera Utara yang memakan korban.
Pasalnya, dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat bahwa pintu lift bisa dibuka dengan paksa sebelum akhirnya seorang wanita keluar dan terjatuh.
"Seharusnya (pintu lift) tidak bisa buka pada lantai yang tidak ditentukan," kata Alvin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/4/2023).
Dia menduga, ada indikasi masalah teknis pada lift tersebut.
"Peristiwa ini jelas kelalaian pada pihak pengelola Bandara Internasional Kualanamu," tegasnya.
Mengacu pada standar pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan lift, Alvin berkata, seharusnya ada tombol alarm emergency dan intercom yang tersambung ke sentra kendali lift.
"Kecelakaan ini menunjukkan semua sistem yang berlapis-lapis itu tidak berfungsi atau tidak ada petugas yang merespons," jelas dia.
Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Temuan Jenazah di Bawah Lift Bandara Kualanamu
Alvin mengatakan, kelalaian pihak pengelola Bandara Kualanamu yang menyebabkan kematian itu bisa ditindak lewat jalur hukum.
"Ini kelalaian yang menyebabkan kematian. Masuk ranah pidana," kata dia.
"Manajemen Kualanamu, yaitu kerjasama antara GRM (India) dengan anak perusahaan Angkasa Pura II harus bertanggungjawab sepenuhnya," imbuhnya.
Bahkan, Alvin mengatakan, pejabat dan petugas terkait wajib diproses hukum.
"Pejabat dan petugas yang terkait operasi, pemeliharaan, dan pengawasan lift wajib diperiksa sesuai perundang-undangan pidana yang berlaku karena kelalaian mereka menyebabkan kematian pengguna jasa bandara," terang Alvin.
Di sisi lain, Alvin mengimbau agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit keselamatan dan keamanan bandara tersebut.
Saat ini, Kemenhub telah melayangkan surat teguran kepada Bandara Kualanamu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi setelah hasil dari penyelidikan dari polisi sudah keluar dan diketahui penyebabnya.