Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Kompas.com - 30/04/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian atau disingkat JKM.

Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM bisa melakukan klaim apabila keluarga yang merupakan peserta, meninggal dunia.

Ketentuan terkait JKM salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lantas, sebenarnya apa itu JKM, siapa saja yang berhak mendapatkan dan berapa besarannya?

Pengertian JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan agar ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.

Manfaat JKM juga diharapkan bisa meringankan beban ahli waris peserta yang ditinggalkan yang dapat dipakai untuk biaya penguburan dan keperluan lain terkait kematian peserta.

Dikutip dari laman DJSN, program JKM diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang bercirikan sebagai berikut:

  • Merupakan jaminan santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia
  • Merupakan program asuransi sosial jiwa wajib bagi peserta/pekerja sektor formal dan informal
  • Pembiayaannya berasal dari iuran pemberi kerja
  • Dibayarkan sekaligus kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Siapa saja yang berhak menerima JKM BPJS?

Mereka yang bisa melakukan klaim Jaminan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah yang berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.

Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris yang berhak menerima adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserrta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com