Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian atau disingkat JKM.

Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM bisa melakukan klaim apabila keluarga yang merupakan peserta, meninggal dunia.

Ketentuan terkait JKM salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lantas, sebenarnya apa itu JKM, siapa saja yang berhak mendapatkan dan berapa besarannya?

Pengertian JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan agar ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.

Manfaat JKM juga diharapkan bisa meringankan beban ahli waris peserta yang ditinggalkan yang dapat dipakai untuk biaya penguburan dan keperluan lain terkait kematian peserta.

Dikutip dari laman DJSN, program JKM diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang bercirikan sebagai berikut:

  • Merupakan jaminan santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia
  • Merupakan program asuransi sosial jiwa wajib bagi peserta/pekerja sektor formal dan informal
  • Pembiayaannya berasal dari iuran pemberi kerja
  • Dibayarkan sekaligus kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Siapa saja yang berhak menerima JKM BPJS?

Mereka yang bisa melakukan klaim Jaminan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah yang berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.

Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris yang berhak menerima adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserrta.


Besaran bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris yang merupakan peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat hingga Rp 42 juta. Selain itu, juga akan mendapatkan beasiswa hingga Rp 174 juta.

Hal tersebut diberikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
  • Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta 
  • Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Syarat pengajuan klaim JKM

Bagi keluarga yang berhak mengajukan klaim JKM, maka dapat menyiapkan sejumlah dokumen yakni sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta)
  • E-KTP peserta dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Surat Referensi Kerja peserta
  • Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Cara klaim JKM

Bagi peserta yang ingin mencairkan JKM milik keluarga yang meninggal caranya yakni sebagai berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Scan kode QR yang ada di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
  • Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik
  • Pilih status hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
  • Isi data diri selaku ahli waris
  • Isi data diri peserta
  • Jika ada isi dengan lengkap data anak peserta
  • Upload dokumen persyaratan klaim
  • Tunggu hingga muncul notifikasi pengajuan muncul
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  • Lakukan verifikasi data melalui PC di pojok digital kkantor cabang beserta petugas
  • Jika sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey
  • Selanjutnya ahli waris akan mendapatkan manfaat uang tunai di rekening milik peserta selambatnay 3 hari usai pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagaakerjaan.

Besaran iuran per bulan

Untuk diketahui, guna bisa mendapatkan Jaminan Kematian, maka peserta diharuskan membayarkan iuran setiap bulannya. Ketentuan besaran iuran JKM sebagai berikut:

1. Iuran JKM bagi peserta penerima upah (PPU

Iuran JKM bagi Peserta Penerima Upah adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.

Iuran JKM wajib untuk dibayarkan oleh pemberi kerja.

2. Iuran JKM untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

Besaran iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah yakni Rp 6.800 setiap bulan.

3. Iuran JKM pada sektor usaha jasa konstruksi

Jika upah diketahui maka besaran iuran adalah 0,3 persen dari upah sebulan.

Sedangkan jika upah tidak dijetahui dan tidak tercantum, maka besaran iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/30/163000765/program-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan-apa-saja-manfaatnya-

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke