KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian atau disingkat JKM.
Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM bisa melakukan klaim apabila keluarga yang merupakan peserta, meninggal dunia.
Ketentuan terkait JKM salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Lantas, sebenarnya apa itu JKM, siapa saja yang berhak mendapatkan dan berapa besarannya?
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan agar ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.
Manfaat JKM juga diharapkan bisa meringankan beban ahli waris peserta yang ditinggalkan yang dapat dipakai untuk biaya penguburan dan keperluan lain terkait kematian peserta.
Dikutip dari laman DJSN, program JKM diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang bercirikan sebagai berikut:
Mereka yang bisa melakukan klaim Jaminan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah yang berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.
Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris yang berhak menerima adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserrta.
Ahli waris yang merupakan peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat hingga Rp 42 juta. Selain itu, juga akan mendapatkan beasiswa hingga Rp 174 juta.
Hal tersebut diberikan dengan rincian sebagai berikut:
Bagi keluarga yang berhak mengajukan klaim JKM, maka dapat menyiapkan sejumlah dokumen yakni sebagai berikut:
Bagi peserta yang ingin mencairkan JKM milik keluarga yang meninggal caranya yakni sebagai berikut:
Untuk diketahui, guna bisa mendapatkan Jaminan Kematian, maka peserta diharuskan membayarkan iuran setiap bulannya. Ketentuan besaran iuran JKM sebagai berikut:
Iuran JKM bagi Peserta Penerima Upah adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
Iuran JKM wajib untuk dibayarkan oleh pemberi kerja.
Besaran iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah yakni Rp 6.800 setiap bulan.
Jika upah diketahui maka besaran iuran adalah 0,3 persen dari upah sebulan.
Sedangkan jika upah tidak dijetahui dan tidak tercantum, maka besaran iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Jenis Jaminan, dan Besaran Iurannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.