Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Pengamat: Belum Ada Aturan Jelas Terkait Sosialisasi

Kompas.com - 28/03/2023, 06:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video pembagian amplop uang berlogo partai politik di masjid sedang ramai di media sosial.

Video tersebut diunggah akun ini pada Minggu (26/3/2023). Dalam unggahannya, terlihat para jamaah di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur mendapatkan amplop merah dengan logo PDI Perjuangan.

"Mulai sekarang kami berjanji akan rajin taraweh di Sumenep. Cc: @bawaslu_RI," tulis akun tersebut.

Lebih lanjut, pengunggah membagikan foto uang Rp 300.000 yang ada di dalam amplop itu.

Hingga Senin (27/3/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 2,6 juta kali, disukai 23.300 pengguna, dan di-retweet 5.389 kali.

Baca juga: Viral, Video Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Anggota DPR PDIP: Diniatkan Zakat Mal


Tugas sebagai petahana

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (tengah) dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI (Puskapol UI) Aditya Perdana (kanan) saat menghadiri talkshow Gaspol Kompas.com, Selasa (19/4/2022).(Kompas.com/Maulana Mahardhika) Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (tengah) dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI (Puskapol UI) Aditya Perdana (kanan) saat menghadiri talkshow Gaspol Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Pengamat politik Universitas Indonesia Aditya Perdana mengungkapkan bahwa Said Abdullah sebenarnya berhak membagi-bagikan bantuan sebagai petahana PDIP yang saat ini masih menjabat di DPR RI.

"Incumbent (petahana) punya alasan melakukan kerja di daerah pemilihannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Meski begitu, Aditya tidak menampik kalau banyak kader partai politik yang berlomba-lomba mendekatkan diri ke rakyat menjelang masa penentuan calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum 2024.

Terlebih lagi, saat ini bulan Ramadhan, sehingga sebagian besar caleg dan parpol yang siap maju ke Pemilu 2024 berusaha keras mengenalkan diri dengan mengadakan bazar serta membagikan santunan, sembako, atau zakat.

"Ini semua terselubung memang. Tapi, semua tahu ini menuju Pemilu 2024," tambahnya.

Baca juga: Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Masa sosialisasi

Di sisi lain, menurut Aditya, saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki tahapan sosialisasi partai politik. Artinya, parpol punya hak untuk mensosialisasikan keanggotaannya di Pemilu 2024.

"Masa kampanye itu 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujarnya.

Dengan alasan ini, wajar jika ada partai yang melakukan berbagai cara untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.

Selama tidak ada kata "mencoblos", maka tindakan yang dilakukan adalah sosialisasi, bukan kampanye.

Menurutnya, siapapun bisa melakukan sosialisasi untuk mengenalkan partainya masuk sebagai peserta pemilu. Namun, masalahnya, ia mengungkapkan bahwa undang-undang tidak mengatur masa sosialisasi ini dengan jelas.

Baca juga: Kenapa PDIP Belum Deklarasi Capres 2024? Ini Kata Pengamat 

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com