Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Pengamat: Belum Ada Aturan Jelas Terkait Sosialisasi

Kompas.com - 28/03/2023, 06:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Tidak ada regulasi

Aditya mengungkapkan, tindakan yang dilakukan kader partai tersebut dapat disebut sebagai kampanye abu-abu.

Ini karena mereka belum melakukan kampanye sesuai waktu tahapan pemilu, tapi seolah melakukannya dengan mengatasnamakan sosialisasi.

Sayangnya, menurut Aditya, tidak ada aturan dalam undang-undang yang menjelaskan bagaimana masa sosialisasi parpol dijalankan.

Menurutnya, UU tentang Pemilihan Umum tidak mengatur masa sosialisasi parpol. DPR juga tidak mau mengganti aturan ini. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus tunduk dengan UU.

"Bawaslu juga jadi tidak punya gigi karena dasar hukumnya memang tidak ada," tambahnya.

Sementara itu, KPU memang mengatur masa sosialisasi ini dalam Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018. Namun menurutnya, aturan ini belum cukup untuk mengatur masa sosialisasi dari parpol.

"Karena secara substansi, ya masa sosialisasi parpol beririsan dengan kampanye. Makanya membingungkan," tambahnya.

Aditya mengungkapkan, saat parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu, seharusnya partai memiliki hak melakukan kampanye. Kenyataannya, waktu antara penetapan peserta pemilu dan kampanye diisi dengan masa sosialisasi parpol.

"Seharusnya, ya kampanye saja sampai hari H Pemilu, bukan sosialisasi. Meski belakangan, caleg-nya masuk," tambahnya.

Dengan begitu, menurut Aditya, waktu tersebut bisa menjadi lebih leluasa digunakan bagi siapapun yang melihat pelanggaran peserta Pemilu dan ingin melaporkannya.

Sementara itu, terkait tindakan Said Abdullah, Aditya menilai bahwa Bawaslu telah melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah.

Baca juga: Drama Ganjar Pranowo-PDIP, Mungkinkah Keduanya Berpisah pada Pemilu 2024?

Tanggapan PDIP

Dilansir dari Kompas.com, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah mengungkapkan bahwa video yang viral itu menunjukkan kegiatannya bersama pengurus cabang PDIP se-Madura saat membagikan sembako di salah satu masjid di Sumenep pada 24-27 Maret 2023.

"Namun, akun anonim @PartaiSocmed membuat framing menyudutkan seolah-olah yang bersangkutan (pengurus PDIP) melakukan money politics sehingga melakukan terusan ke Bawaslu RI," kata Said.

Said mengaku, pihaknya rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin sejak 2006 sebagai zakat mal.

“Jadi kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR," kata dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com