Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Muhammad Rizky Alamsyah, Pegawai Kemenhub yang Dinonaktifkan Imbas Istri Pamer Kemewahan

Kompas.com - 27/03/2023, 16:45 WIB

KOMPAS.com - Nama pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Rizky Alamsyah, tengah menjadi sorotan usai sang istri pamer harta kekayaan.

Guna mempermudah pemeriksaan lanjutan, Kemenhub pun mencopot jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Senin (27/3/2023).

"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," terangnya.

Sang istri memamerkan gaya hidup mewah, lantas, berapa kekayaan Muhammad Rizky Alamsyah?

Baca juga: Ramai soal Istri Pegawai Kemenhub Pamer Harta, Juru Bicara: Dinonaktifkan Sementara


Harta kekayaan Muhammad Rizky Alamsyah

Muhammad Rizky Alamsyah tercatat pernah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk laman LHKPN, Rizky membuat laporan terakhir pada 4 Maret 2020 saat awal menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla.

Saat itu, dia memiliki tiga jenis harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan pegawai Kemenhub ini didominasi tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi per 180 meter persegi di Bekasi.

Merupakan hasil sendiri, tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+