Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Sudah Mulai Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 27/03/2023, 15:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Mudik Bareng Gratis 2023 mulai 27 Maret 2023.

Dibukanya mudik gratis tersebut telah diumumkan oleh Pemprov Jatim melalui akun Instagram resminya @jatimpemprov.

"Yuk Mudik Bareng Gratis ! Catat tanggalnya dan jangan sampai ketinggalan~," tulis Pemprov Jatim.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov Jatim, Ali Kuncoro, membenarkan bahwa pendaftaran mudik gratis telah dibuka.

"Iya benar," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Warga Jatim yang ingin mengikuti mudik gratis bisa mendaftar melalui laman mudikgratis.dishub.jatimpemprov.go.id.

Moda transportasi yang disiapkan Pemprov Jatim

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, mengatakan bahwa ada beberapa moda transportasi yang disiapkan untuk mengangkut pemudik saat pulang kambung Lebaran mendatang.

Dishub Jatim telah menyiapkan bus, kapal penyeberangan, dan truk untuk menyukseskan mudik gratis tahun ini.

"Ada bus, ada truk untuk angkut sepeda motor, dan kapal penyeberangan," kata Nyono kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Saat ditanya soal kuota pemudik dan jumlah transportasi yang disediakan, ia menyebut hal ini akan disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Tunggu Ibu Gubernur yang akan me-release," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis dengan Kereta Api

Syarat daftar mudik gratis Pemprov Jatim

Untuk mudik gratis tahun ini, Pemprov Jatim telah menyiapkan laman khusus, yaitu mudikgratis.dishub.jatimpemprov.go.id.

Laman tersebut menyediakan informasi berupa kuota pemudik, syarat dan ketentuan, rute, dan cara daftar mudik gratis.

Pemudik rencananya diberangkatkan pada 19 April 2023 yang bertepatan dengan hari pertama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Untuk syarat dan ketentuan mudik gratis yang digelar Pemprov Jatim, calon pemudik bisa menyimak daftarnya di bawah ini:

  • Menerapkan dan mematuhi prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan
  • Menggunakan aplikasi SatuSehat
  • Vaksin dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR
  • Vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 1X24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR 3X24 jamsebelum keberangkatan
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit khusus melampirkan hasil negatif tes RT PCR 3X24 jam sebelum berangkat
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit khusus wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak atau belum divaksinasi Covid-19
  • Pemudik berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen. Tapi, mereka harus didampingi pelaku perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan prokes.

Baca juga: Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com