Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis dengan Kereta Api

Kompas.com - 27/03/2023, 09:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran mudik gratis bantuan Gubernur Jawa Tengah menggunakan moda transportasi kereta api dimulai pada hari ini, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, informasi ihwal mudik gratis tersebut telah diinformasikan melalui unggahan Instagram @penghubungjateng.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya program mudik gratis tersebut.

"Ya," ujarnya singkat, ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/3/2023).

Pendaftaran mudik gratis dengan kereta api dilakukan melalui laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

Pendaftaran dimulai dan website bisa diakses pada Senin (23/3/2023) pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Kuota Mudik Gratis Kemenhub Naik Kereta Api Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BadanPenghubungJateng (@penghubungjateng)

Syarat mudik gratis dengan kereta api

  • KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.
  • Pendaftaran dalam 1 keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.

Jurusan kereta api

1. KA Kutojaya Utara

  • Relasi: Pasar Senen-Kutoarjo (berangkat pukul 04.55 WIB).

2. KA Jaka Tingkir

  • Relasi: Pasar Senen-Purwosari (berangkat pukul 12.50 WIB).

3. KA Menoreh

  • Relasi: Pasar Senen-Semarang Tawang (berangkat pukul 19.25 WIB).

Pemberangkatan kereta dari Stasiun Pasar Senen pada Selasa (18/4/2023) sesuai jadwal kereta tiap jurusan.

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut 2023

Cara daftar mudik gratis dengan kereta api

1. Buka laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

2. Pilih "Mendaftar".

3. Isi data diri dan pastikan telah memenuhi persyaratan naik kereta api jarak jauh, yaitu:

  • Usia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua.
  • Usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
  • Usia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun wajib ada pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
  • Penumpang komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Pilih tujuan mudik Anda.

5. Sebagai kepala rombongan, pastikan Anda memiliki KTP Jawa Tengah atau di KTP Anda tertera lahir di Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com