KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Bagi seseorang yang telah mendaftar NPWP, biasanya akan mendapatkan nomor identitas yang disertai dengan kartu.
Namun, ketika dalam kondisi tertentu kartu NPWP Wajib Pajak mengalami kerusakan atau hilang, bisakah mencetaknya kembali?
Dilansir dari Kompas.com (10/12/2022), ketika kartu NPWP rusak atau hilang, maka wajib pajak bisa mencetak ulang kartu NPWP, baik secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat, apa bila kartu mereka belum sampai sejak pengajuan, rusak, atau hilang.
Syarat cetak kartu NPWP di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli. Di KPP Anda akan diminta mengisi formulir permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya
Namun, jika memilih untuk cetak kartu NPWP secara online, Anda perlu membuat akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id.
Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP maka berkewajiban untuk menyampaikan atau lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Tahunan pajak ini wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.
Demikian cara cetak kartu NPWP.