Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 27/03/2023, 07:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Bagi seseorang yang telah mendaftar NPWP, biasanya akan mendapatkan nomor identitas yang disertai dengan kartu.

Namun, ketika dalam kondisi tertentu kartu NPWP Wajib Pajak mengalami kerusakan atau hilang, bisakah mencetaknya kembali?

Cara cetak kartu NPWP

cara cetak kartu NPWP.Shutterstock cara cetak kartu NPWP.

Dilansir dari Kompas.com (10/12/2022), ketika kartu NPWP rusak atau hilang, maka wajib pajak bisa mencetak ulang kartu NPWP, baik secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat, apa bila kartu mereka belum sampai sejak pengajuan, rusak, atau hilang.

Syarat cetak kartu NPWP di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli. Di KPP Anda akan diminta mengisi formulir permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Namun, jika memilih untuk cetak kartu NPWP secara online, Anda perlu membuat akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Buat akun jika Anda belum memilikinya. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas
  • Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha
  • Jika sudah berhasil masuk, pilih menu "Informasi"
  • Akan muncul kartu NPWP elektronik dan tombol "Kirim email"
  • Klik tombol "Kirim email", sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda
  • Anda akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem"
  • Cek inbox email Anda, download lampirannya dan Anda bisa mencetak kartu NPWP tersebut.

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP maka berkewajiban untuk menyampaikan atau lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT Tahunan pajak ini wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.

Demikian cara cetak kartu NPWP.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com