Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis dengan Kereta Api

Kompas.com - 27/03/2023, 09:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran mudik gratis bantuan Gubernur Jawa Tengah menggunakan moda transportasi kereta api dimulai pada hari ini, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, informasi ihwal mudik gratis tersebut telah diinformasikan melalui unggahan Instagram @penghubungjateng.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya program mudik gratis tersebut.

"Ya," ujarnya singkat, ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/3/2023).

Pendaftaran mudik gratis dengan kereta api dilakukan melalui laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

Pendaftaran dimulai dan website bisa diakses pada Senin (23/3/2023) pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Kuota Mudik Gratis Kemenhub Naik Kereta Api Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BadanPenghubungJateng (@penghubungjateng)

Syarat mudik gratis dengan kereta api

  • KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.
  • Pendaftaran dalam 1 keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.

Jurusan kereta api

1. KA Kutojaya Utara

  • Relasi: Pasar Senen-Kutoarjo (berangkat pukul 04.55 WIB).

2. KA Jaka Tingkir

  • Relasi: Pasar Senen-Purwosari (berangkat pukul 12.50 WIB).

3. KA Menoreh

  • Relasi: Pasar Senen-Semarang Tawang (berangkat pukul 19.25 WIB).

Pemberangkatan kereta dari Stasiun Pasar Senen pada Selasa (18/4/2023) sesuai jadwal kereta tiap jurusan.

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut 2023

Cara daftar mudik gratis dengan kereta api

1. Buka laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

2. Pilih "Mendaftar".

3. Isi data diri dan pastikan telah memenuhi persyaratan naik kereta api jarak jauh, yaitu:

  • Usia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua.
  • Usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
  • Usia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun wajib ada pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
  • Penumpang komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Pilih tujuan mudik Anda.

5. Sebagai kepala rombongan, pastikan Anda memiliki KTP Jawa Tengah atau di KTP Anda tertera lahir di Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com