Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?

Kompas.com - 12/01/2023, 19:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (11/1/2023).

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.

Baca juga: Dicecar DPR, KPU Akhirnya Sepakati Kesimpulan Komisi II: Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

 

Namun demikian, butir kesimpulan ini tidak lahir begitu saja, melainkan muncul usai perdebatan alot di ruang sidang.

Beda sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup

Dikutip dari Kontan, berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:

1. Pelaksanaan

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.

Namun biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian.

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung.

Sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang atau caleg terpilih yang dipilihnya.

Sementara pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Sebaliknya, pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com