Lebih lanjut, Ayep mengatakan, persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin, saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa KA.
Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Baca juga: Dikeluhkan Error, Ini Alternatif Selain KAI Access untuk Beli Tiket Kereta Api Lebaran
Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh, adalah sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
2. Usia 6-17 tahun:
3. Usia 6-12 tahun:
Penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
4. Usia di bawah 6 tahun:
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.