Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Penumpang Vs Satpam Stasiun Pegadenbaru Debat soal Syarat Naik Kereta Api, KAI: Belum Vaksin Booster

Kompas.com - 13/03/2023, 13:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan satpam stasiun berdebat dengan seorang penumpang ihwal persyaratan naik kereta api viral di media sosial.

Video itu dibagikan akun TikTok @rahkenzzho26 pada Sabtu (11/3/2023).

Tampak dalam video, lokasi kejadian terjadi di Stasiun Pegadenbaru yang masuk wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.

Dituliskan dalam unggahan, penumpang tersebut belum vaksin. Ketika memesan tiket tidak membaca syarat dan ketentuannya.

"Dikasih arahan lah sama petugas dengan lembut dan sopan si petugas dan scurity bnyk saksi tetapi dia ngotot dan maksa ingin berangkat tetapi tidak di perbolehkan," tulis keterangan unggahan.

"Dan dia di situ terus terusan ngotot sampai si scurity habis kesabarany jadi lah cek cok hebat.pada intinya ketika memesan kita harus membaca dulu syarat dan ketentuanya jangan seolah2 petugas KAI yg mempersulit pdahL sudah ketentuanya," lanjut keterangan tersebut.

@rahkenzzho26 #kai @KAI121 ? suara asli - Kenzzho26????

Kompas.com telah mendapatkan izin dari pemilik akun TikTok tersebut untuk menggunakan unggahan videonya sebagai bahan pemberitaan.

Lantas, bagaimana kronologi kejadian tersebut?

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Dipindah Tempat Duduknya, Ini Cerita dan Penjelasan KAI

Kronologi satpam vs penumpang debat soal syarat vaksin

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (10/3/2023).

Saat itu, dijelaskan Ayep, ada calon penumpang Kereta Api (KA) Airlangga yang tidak dapat melengkapi persyaratan perjalanan memaksakan naik di Stasiun Pegadenbaru.

Ayep menuturkan, calon penumpang tersebut tidak diizinkan petugas boarding untuk naik KA Airlangga dikarenakan status vaksinnya baru 2 kali.

"Pada kejadian di Stasiun Pegadenbaru, di mana ada seorang calon penumpang KA Airlangga yang belum melakukan vaksin booster memaksa naik KA dan petugas KAI secara tegas tidak memperbolehkan penumpang tersebut naik KA," ujar Ayep kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

"Kami atas nama manajemen KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan permohonan maaf atas pelayanan petugas yang kurang menyenangkan," imbuhnya.

Menurutnya, kejadian itu menjadi perhatian KAI agar ke depan dapat meningkatkan layanan kepada para penumpang KA menjadi lebih baik.

Pihaknya juga mengaku terus berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan KA.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Kejar dan Berusaha Masuk Kereta yang Sudah Berangkat dari Stasiun Tebing Tinggi, Ini Kata KAI

Pembatalan tiket di loket

Lebih lanjut, Ayep mengatakan, persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin, saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa KA.

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

Baca juga: Dikeluhkan Error, Ini Alternatif Selain KAI Access untuk Beli Tiket Kereta Api Lebaran

Syarat naik kereta api

Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh, adalah sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun:

Penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

4. Usia di bawah 6 tahun:

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Mobil Nyaris Tersambar KA Gajayana di Perlintasan Tanpa Palang, Kereta Sampai Berhenti Mendadak, KAI: Tidak Ada Laporan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com