Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek IMEI iPhone secara Offline dan Online

Kompas.com - 13/03/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelum membeli iPhone second atau bekas, calon pembeli perlu mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal itu untuk memastikan apakah ponsel tersebut resmi terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia. 

Pengecekan IMEI pada iPhone bisa dilakukan secara offline melalui pengaturan atau online lewat situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC).

IMEI iPhone tak terdaftar bisa tidak mendapat jaringan 

IMEI iPhone yang terdeteksi menandakan bahwa ponsel ini dijual secara resmi di Indonesia dan penggunanya bisa mengakses jaringan lewat operator seluler.

Namun, jika IMEI pada iPhone tidak terdeteksi artinya ponsel ini masuk dalam daftar hitam karena dibeli dari luar negeri atau melalui pasar gelap.

Hal tersebut dapat merugikan pengguna karena ponsel ini tidak mendapat jaringan yang ditandai dengan status "no service" atau "tidak ada jaringan".

Berikut cara mengecek IMEI iPhone secara offline dan online.

Baca juga: Buka Pre-Order Hari Ini, Berikut Harga Resmi iPhone 14 Warna Kuning

Apa itu IMEI?

IMEI adalah nomor berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association supaya unit alat atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) terindentifikasi dan mendapatkan jaringan seluler.

Dilansir dari Indonesia Baik, pengguna ponsel di Indonesia mulai mengawasi keabsahan IMEI mereka setelah pemerintah menetapkan aturan blokir ponsel black market (BM) sejak 18 April 2020.

Cara kerja dari aturan tersebut adalah mencocokkan nomor IMEI pada ponsel dengan database yang disimpan pemerintah.

Ponsel yang IMEI-nya tidak terdeteksi akan diblokir jaringan selulernya dan menandakan perangkat ini dibeli melalui BM atau dari luar negeri.

Tetapi, aturan blokir IMEI ini berlaku surut yang artinya hanya berlaku untuk ponsel BM yang diaktifkan setelah 18 April 2020.

Ini artinya pengguna yang membeli ponsel BM sebelum tanggal tersebut masih bisa mengakses jaringan seluler ketika SIM terapsang dan terhubung dengan operator seluler.

Diketahui, aturan blokir IMEI juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/ atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Baca juga: Ramai di Twitter iPhone Berlabel “Made in China”, Apakah Itu Asli?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com