Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek IMEI iPhone secara Offline dan Online

Kompas.com - 13/03/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelum membeli iPhone second atau bekas, calon pembeli perlu mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal itu untuk memastikan apakah ponsel tersebut resmi terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia. 

Pengecekan IMEI pada iPhone bisa dilakukan secara offline melalui pengaturan atau online lewat situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC).

IMEI iPhone tak terdaftar bisa tidak mendapat jaringan 

IMEI iPhone yang terdeteksi menandakan bahwa ponsel ini dijual secara resmi di Indonesia dan penggunanya bisa mengakses jaringan lewat operator seluler.

Namun, jika IMEI pada iPhone tidak terdeteksi artinya ponsel ini masuk dalam daftar hitam karena dibeli dari luar negeri atau melalui pasar gelap.

Hal tersebut dapat merugikan pengguna karena ponsel ini tidak mendapat jaringan yang ditandai dengan status "no service" atau "tidak ada jaringan".

Berikut cara mengecek IMEI iPhone secara offline dan online.

Baca juga: Buka Pre-Order Hari Ini, Berikut Harga Resmi iPhone 14 Warna Kuning

Apa itu IMEI?

IMEI adalah nomor berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association supaya unit alat atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) terindentifikasi dan mendapatkan jaringan seluler.

Dilansir dari Indonesia Baik, pengguna ponsel di Indonesia mulai mengawasi keabsahan IMEI mereka setelah pemerintah menetapkan aturan blokir ponsel black market (BM) sejak 18 April 2020.

Cara kerja dari aturan tersebut adalah mencocokkan nomor IMEI pada ponsel dengan database yang disimpan pemerintah.

Ponsel yang IMEI-nya tidak terdeteksi akan diblokir jaringan selulernya dan menandakan perangkat ini dibeli melalui BM atau dari luar negeri.

Tetapi, aturan blokir IMEI ini berlaku surut yang artinya hanya berlaku untuk ponsel BM yang diaktifkan setelah 18 April 2020.

Ini artinya pengguna yang membeli ponsel BM sebelum tanggal tersebut masih bisa mengakses jaringan seluler ketika SIM terapsang dan terhubung dengan operator seluler.

Diketahui, aturan blokir IMEI juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/ atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Baca juga: Ramai di Twitter iPhone Berlabel “Made in China”, Apakah Itu Asli?

 

Cara cek IMEI iPhone secara offline

Pengguna iPhone yang penasaran dengan status IMEI ponselnya dapat melakukan pengecekkan secara offline.

Khusus untuk pengguna iPhone 6s hingga iPhone 13, simak langkah-langkahnya berikut ini dilansir dari laman Apple:

  • Buka pengaturan, lalu pilih menu "Umum"
  • Pilih menu "Mengenai"
  • Cari IMEI dengan menggulirkan layar ke bawah supaya menemukan IMMEI/ MEID dan ICCID.

Sementara itu, pengguna iPhone 5 sampai iPhone 6 dapat mengecek IMEI melalui bagian belakang bawah ponsel di bawah tulisan iPhone.

Khusus untuk iPhone 3G hingga iPhone 4s dapat dilakukan pengecekkan IMEI melalui baki SIM dengan tanda IMEI / MEID: 123xxxxxx - Serial: xxxxxx.

Baca juga: Pasar iPhone Global Lesu pada Awal 2023

Cara cek IMEI secara online

Pengguna iPhone dapat mengecek IMEI ponsel mereka secara daring melalui dua cara, yakni situs Kemenperin dan DBC.

Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Laman Kemenperin

  • Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id 
  • Ketikkan IMEI iPhone yang sudah didapat pada kolom
  • Klik ikon kaca pembesar supaya sistem melakukan identifikasi IMEI
  • Tunggu beberapa saat hingga tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" muncul yang menandakan iPhone dijual secara resmi.

2. Laman DJB

  • Kunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei
  • Ketikkan IMEI iPhone yang sudah didapat pada kolom
  • Ketikkan kode verifikasi
  • Klik "Send"
  • Tunggu beberapa saat hingga keterangan IMEI sudah terdaftar muncul pada laman.

Baca juga: iPhone XR Bekas Kini Cuma Rp 6 Jutaan, Masih Layak Dibeli?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com