"Tersangka telah ditahan," kata Ade.
Atas tindakannya tersebut, MDS didakwa dengan Pasal 351 KUHP.
Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah mobil Jeep Rubicon yang dikendarai pelaku.
Ayah korban, Jonathan Wegik Latumahina yang merupakan Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor melalui media sosialnya @seeksixsuck, mengaku tidak menempuh jalan damai.
"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.