Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit soal Pengendara Rubicon Aniaya Pria di Pesanggrahan, Begini Kronologi dan Kondisi Korban

Kompas.com - 22/02/2023, 15:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Tersangka telah ditahan," kata Ade.

Atas tindakannya tersebut, MDS didakwa dengan Pasal 351 KUHP.

Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah mobil Jeep Rubicon yang dikendarai pelaku.

Ayah korban, Jonathan Wegik Latumahina yang merupakan Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor melalui media sosialnya @seeksixsuck, mengaku tidak menempuh jalan damai.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," tulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com