Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya

Kompas.com - 14/02/2023, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Upaya kasasi

Menurut KBBI, kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Pengertian tersebut sesuai dengan Pasal 88 KUHAP, bahwa Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.

Dikutip dari Kompas.com, Kasasi merupakan upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.

Pihak yang dapat mengajukan kasasi sudah diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), yakni permohonan kasasi dalam perkara pidana dapat diajukan terdakwa atau wakilnya (kuasa hukum) maupun penuntut umum.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo

Permohonan kasasi diajukan hanya jika permohon telah menggunakan upaya hukum banding, serta hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk perkara yang sama.

Semua putusan pidana Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi, kecuali putusan bebas.

Pasal 245 KUHAP menguraikan bahwa permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diketahui terdakwa.

Bagi pemohon kasasi, wajib mengajukan memori kasasi, yakni dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi kepada MA dan harus diberikan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan kasasi.

Selanjutnya, tembusan memori kasasi tersebut disampaikan oleh panitera kepada pihak lawan.

Pihak lawan atau pihak lain tersebut, berhak mengajukan kontra memori kasasi sebagai balasan untuk memori kasasi.

Pasal 253 KUHAP menjelaskan, pemeriksaan tingkat kasasi oleh MA bertujuan untuk menentukan:

  • Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
  • Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
  • Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi

Selanjutnya, MA dapat memutuskan untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi, sebagaimana berikut:

  • Apabila MA mengabulkan permohonan kasasi, maka MA membatalkan putusan pengadilan tersebut
  • Apabila suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, MA mengadili sendiri perkara tersebut
  • Apabila putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, MA menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus sebelumnya memeriksanya kembali. Atau, MA dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat lainnya
  • Apabila putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim tidak berwenang mengadili perkara, MA menetapkan pengadilan atau hakim lain untuk mengadili perkara tersebut.

Namun, apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak mengajukan kasasi, maka semua pihak dianggap menerima putusan.

Dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com