Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun, Ini Sederet Peran Kuat Ma'ruf Bantu Ferdy Sambo

Kompas.com - 14/02/2023, 17:30 WIB
Farid Firdaus

Penulis


KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 240 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun dalam sidang tuntutan, Senin (16/1/2023).

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri itu lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Siapa Kuat Maruf dan Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Foto stok: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf jalani sidang.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf jalani sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keterlibatan dan peran Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Peran itu antara lain, Kuat Ma'ruf membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. 

Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.

"Terdakwa juga membawa pisau dapur yang digunakan mengejar korban, dimasukkan ke dalam tas selempang sebagai bentuk pengamanan apabila ada kerubutan lagi dengan korban," ujar majelis hakim.

Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.

Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.

"Setelah mendapat laporan dari Kodir (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, terdakwa tanpa dikomando langsung menutup pintu depan agar suara tembakan tidak terdengar. Padahal itu tugas sehari-hari Kodir. Terdakwa juga menutup akses keluar agar Brigadir J tidak melarikan diri," sebut majelis hakim.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com