Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Kompas.com - 14/02/2023, 14:18 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya melanjutkan.

Baca juga: 3 Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Melawan Vonis Mati

Hal yang meringankan

Majelis Hakim mempertimbangkan satu alasan yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf.

Alasan tersebut adalah karena Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan terhadap keluarganya.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?


Hal yang memberatkan

Masih dari pemberitaan Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu.

Salah satunya, Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan selama persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Morgan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," lanjut dia.

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor: Fitria Chusna Farisa, Achmad Nasrudin Yahya)

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com