KOMPAS.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati kepada Ferdy Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi
Kendati telah divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan sejumlah upaya hukum dalam hal "melawan" putusan hakim. Apa saja?
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah banding.
"Ya upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Khusus hukuman mati, kata Fickar, secara sistemik perkara akan melalui upaya hukum paling tidak kasasi.
"Ini sebagai upaya kehati-hatian sistem agar tidak keliru karena menyangkut nyawa manusia," tambahnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?
Menurutnya, hal itu berarti hukuman mati dengan sendirinya akan diperiksa oleh judex factie, yakni pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).
Sementara itu, pada tingkat kasasi, ketepatan penerapan hukumnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA) selaku judex jury.
"Demikian juga terhadap hukuman mati ini secara sistemik akan diuji kembali dalam PK. Ini juga bagian dari kehati-hatian sistem," tandasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati