Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk "Melawan" Vonis Mati

Kompas.com - 14/02/2023, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis mati kepada Ferdy Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi


Kendati telah divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan sejumlah upaya hukum dalam hal "melawan" putusan hakim. Apa saja?

3 upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah banding.

"Ya upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Khusus hukuman mati, kata Fickar, secara sistemik perkara akan melalui upaya hukum paling tidak kasasi.

"Ini sebagai upaya kehati-hatian sistem agar tidak keliru karena menyangkut nyawa manusia," tambahnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Menurutnya, hal itu berarti hukuman mati dengan sendirinya akan diperiksa oleh judex factie, yakni pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

Sementara itu, pada tingkat kasasi, ketepatan penerapan hukumnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA) selaku judex jury.

"Demikian juga terhadap hukuman mati ini secara sistemik akan diuji kembali dalam PK. Ini juga bagian dari kehati-hatian sistem," tandasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan Ferdy Sambo

Tangkapan layar dari berita media Singapura, Channel News Asia, tentang Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023).CHANNEL NEWS ASIA Tangkapan layar dari berita media Singapura, Channel News Asia, tentang Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023).

Diberitakan Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

  1. Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  2. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  3. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
  4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
  5. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
  6. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
  7. Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com