Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Hari Ini

Kompas.com - 14/02/2023, 09:16 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis Kuat Ma'ruf bakal digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Sidang vonis Kuat Ma'ruf bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdi Sambo

Link live streaming sidang vonis Kuat Ma'ruf

Live streaming persidangan bisa ditonton melalui link berikut:

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Dalam surat tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara, di mana sidang pembacaan putusan atau vonisnya bakal digelar Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com