Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Kompas.com - 14/02/2023, 06:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati memasuki babak baru di mana hakim telah menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Senin (13/2/2023).

Dilansir dari Kompas.com (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum (JPU).

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi hanya terkena tuntutan 8 tahun penjara.

Meski vonis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, pelaksanaan hukuman itu masih panjang.

Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?


Vonis lebih berat dari tuntutan

Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan, tuntutan jaksa tidak bersifat mengikat vonis yang hakim keluarkan.

Ini berarti vonis hakim boleh lebih berat, sama beratnya, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Walaupun putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa kurang lazim, tapi dalam banyak kasus terjadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.

Iksan menjelaskan, majelis hakim memberikan vonis itu dengan mempertimbangkan keadilan hukuman yang harus lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Hal ini juga menunjukkan independensi hakim yang tidak terpengaruhi oleh tuntutan jaksa.

Keraguan masyarakat atas keberanian hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun akhirnya terpatahkan.

Terkait tuntutan jaksa yang tidak seberat vonis hakim, Iksan menilai hal itu wajar saja terjadi.

Hal ini mungkin karena JPU memandang nilai keadilan dalam kasus ini maksimal hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

"Di balik kesalahannya mungkin dianggap berprestasi. Untuk seorang jendral dengan karier cemerlang, hukuman seumur hidup mungkin dianggap sudah sangat besar atau mungkin ada pertimbangan lainnya," jelas Iksan.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi

Halaman:

Terkini Lainnya

Dorman Borisman Wafat, Sempat Alami Stroke, Diabetes, dan Diamputasi

Dorman Borisman Wafat, Sempat Alami Stroke, Diabetes, dan Diamputasi

Tren
Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Tren
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Tren
Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Tren
Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Tren
Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com