KOMPAS.com - Perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati memasuki babak baru di mana hakim telah menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Senin (13/2/2023).
Dilansir dari Kompas.com (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi hanya terkena tuntutan 8 tahun penjara.
Meski vonis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, pelaksanaan hukuman itu masih panjang.
Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?
Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan, tuntutan jaksa tidak bersifat mengikat vonis yang hakim keluarkan.
Ini berarti vonis hakim boleh lebih berat, sama beratnya, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Walaupun putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa kurang lazim, tapi dalam banyak kasus terjadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.
Iksan menjelaskan, majelis hakim memberikan vonis itu dengan mempertimbangkan keadilan hukuman yang harus lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Hal ini juga menunjukkan independensi hakim yang tidak terpengaruhi oleh tuntutan jaksa.
Keraguan masyarakat atas keberanian hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun akhirnya terpatahkan.
Terkait tuntutan jaksa yang tidak seberat vonis hakim, Iksan menilai hal itu wajar saja terjadi.
Hal ini mungkin karena JPU memandang nilai keadilan dalam kasus ini maksimal hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
"Di balik kesalahannya mungkin dianggap berprestasi. Untuk seorang jendral dengan karier cemerlang, hukuman seumur hidup mungkin dianggap sudah sangat besar atau mungkin ada pertimbangan lainnya," jelas Iksan.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi
Namun, dalam kasus ini, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi mendapatkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan berkat ada banyak faktor yang memberatkan. Sementara tidak ada faktor yang meringankan vonis hakim.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang vonis hukuman yang berat wajar diberikan kepada pasangan suami istri itu mengingat ada banyak faktor yang memberatkan putusan hakim.
"Majelis hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali dalam kasus ini. Faktor yang lebih banyak justru yang memberatkan," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.
Fickar menyatakan bahwa hakim tidak menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa menyesal atas kejadian pembunuhan yang mereka lakukan. Tindak kejahatan juga dilakukan pada orang yang dekat dengan mereka.
Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya
Selain itu, posisi Ferdy Sambo sebagai pejabat kepolisian yang notabene penegak hukum serta tindakan pidana lain yang ia lakukan semakin memberatkan vonis dari hakim.
Hal ini membuat Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP layak divonis hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang walau tidak ikut melakukan pembunuhan juga wajar dikenai vonis 20 tahun penjara.
"Ia ikut melanggar Pasal 55 KUHP itu sama dengan pelaku utama," lanjutnya.
Vonis ini diperberat oleh Putri Candrawathi yang terbukti melakukan tindakan pidana lain yang menghalangi keadilan dan bersikap kurang akomodatif dalam persidangan.
"Saya kira dengan pernyataan tidak ada yang meringankan, itu sama dengan tidak ada alasan untuk menguranginya," tambahnya.
Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun
Meski vonis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhkan, Iksan meyakini kalau keduanya pasti akan naik banding atau bahkan ke tingkat kasasi dengan Mahkamah Agung.
Saat itu terjadi, hukuman keduanya berpotensi dikurangi.
"Bisa saja oleh Majelis Hakim saat sidang banding atau pada saat kasasi putusannya berubah menjadi lebih ringan," ujarnya.
Setelah dari MA, perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali. Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.
Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.
"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.