Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Kompas.com - 20/09/2022, 07:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pidana mati atau hukuman mati adalah salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Pengertian hukuman mati

Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris.

Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.

Hukuman mati sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan. Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati. Akan tetapi, ada pula yang menentang pelaksanaan salah satu jenis pidana pokok ini.

Dikutip dari Jurnal Lex Crimen (2017), alasan dari mereka yang pro pidana mati adalah adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, para penjahat perlu diberi terapi kejutan berupa pidana mati, terutama bagi penjahat tertentu yang tak lagi dapat diharapkan untuk berubah.

Sementara kelompok kontra, memberikan alasan bahwa pidana mati bersifat final, sehingga sekali dijatuhkan tidak dapat lagi diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana.

Selain itu, pidana mati juga akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.

Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

Dasar hukum pidana mati

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com