Dengan demikian, hak asasi manusia (HAM) harus dibatasi dengan instrumen undang-undang. Seperti, hak untuk hidup tidak boleh dikurangi kecuali telah diputuskan oleh pengadilan.
Selain itu, Putusan MK Nomor 21/PUU-VI/2008 juga mengatakan, cara pelaksanaan pidana mati dengan ditembak seperti diatur dalam UU Nomor 02/Pnps/1964 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, pelaksanaan pidana mati dengan ditembak sampai mati tidak melanggar HAM, khusus hak untuk tidak disiksa seperti dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Rasa sakit yang dialami terpidana mati karena ditembak merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian sebagai akibat pelaksanaan hukuman mati.
Sehingga, tidak termasuk kategori penyiksaan terhadap diri terpidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.