Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

Kompas.com - 14/09/2022, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk dari pidana atau hukuman penjara.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Penjara seumur juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup.

Lantas, apa itu penjara seumur hidup? Berapa lama hukuman penjara yang harus dijalani?

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Arti penjara seumur hidup

Sering kali, penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup disalahartikan sebagai pidana penjara selama jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.

Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 25 tahun.

Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sesuai dengan usianya saat itu.

Namun, menurut Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Dengan kata lain, terpidana berada di penjara sampai maut menjemputnya.

Baca juga: Perbedaan Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Selain itu, menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Contoh lainnya, apabila terpidana mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun.

Jika menggunakan penafsiran pertama, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com