KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Pencegahan ini menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dilakukan usai diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022), pencegahan dilakukan selama enam bulan.
Pihak Imigrasi menerima permohonan pencegahan pada Rabu (7/9/2022) dan memutuskan untuk melarang Lukas bepergian ke luar negeri per 7 September.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022), tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Roy Renin menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Namun demikian, Roy mengatakan, penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Lantas, siapakah Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilarang ke luar negeri?
Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Dikutip dari Kompas.com 2 April 2021, Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013 – 2018 serta 2018 – 2023.
Lukas lahir di Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.
Ketika Pilpres 2019, Lukas secara terang-terangan mendukung Jokowi, meskipun partainya saat itu mendukung pasanga Prabowo-Sandiaga Uno.
Adapun sebelum pemilihan, Lukas menjanjikan 3 juta suara untuk Jokowi Ma’ruf dan terbukti Jokowi meraup suara 3.021.713, sedangkan Prabowo hanya 311.352.
Ketika itu, Lukas menyebut, hanya Jokowi yang memahami masalah Papua.