Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Putri Candrawathi

Kompas.com - 13/02/2023, 17:13 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) sore.

Sidang ini dilakukan usai Majelis Hakim juga menggelar sidang vonis terhadap suaminya, Ferdy Sambo.

Anda dapat menyaksikan sidang vonis Putri Candrawathi secarang langsung melalui link ini.

Pada sidang tuntutan, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pertimbangan jaksa adalah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.

Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Putri mengklaim ia dihujani jutaan tuduhan, stigma, dan fitnah atas peristiwa yang tidak pernah dilakukannya.

Ia pun berharap agar dapat memeluk putra-putrinya kembali.

"Majelis Hakim, Yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya," ujar Putri.

"Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," sambungnya.

Menanggapi pleidoi Putri, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolaknya.

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU akhir bulan lalu.

Dalam repliknya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com