Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?

Kompas.com - 13/02/2023, 17:05 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman manti oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarabat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Lantas, apa itu hukuman mati pada vonis hukuman Ferdy Sambo?

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati


Apa itu hukuman mati?

Dilansir dari Kompas.com, hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Roeslan Salah dalam Stetsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Kemudian bila tali sudah dijeratkan, papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.

Namun, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Kemudian ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Berikut beberapa kejahatan yang dapat diancam hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP:

  • Pasal 104: Makar dengan maksud membunuh kepala negara
  • Pasal 111 ayat 2: Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga negara asing tersebut menyerang Indonesia
  • Pasal 124 ayat 3: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
  • Pasal 340: Pembunuhan berencana
  • Pasal 365 ayat 4: Pencurian dan kekerasan oleh kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
  • Pasal 44: Pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
  • Pasal 149 K ayat 2 dan Pasal 149 O ayat 2: Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan
  • Pasal 140 ayat 4: Membunuh kepala negara sahabat

Selain KUHP, UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi juga diatur hukuman mati di dalamnya.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Tata cara hukuman mati di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1944, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob

Selanjutnya, berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:

  • Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
  • Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
  • Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
  • Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
  • Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
  • Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”.
  • Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
  • Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."
  • Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
  • Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
  • Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
  • Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
  • Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
  • Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
  • Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  • Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
  • Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat.
  • Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.
  • Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
  • Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
  • Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
  • Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
  • Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
  • Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
  • Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
  • Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
  • Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
  • Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor : Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com