KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang terbuka, Senin (13/2/2023), majelis hakim memutuskan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarabat.
Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Berikut sepak terjang Ferdy Sambo:
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Dilansir dari Kompas.com (13/7/2022), Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam sejak 16 November 2020.
Lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973 silam, mantan jenderal bintang dua Polri ini merupakan lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse dan kriminal (reskrim).
Kariernya kian menanjak hingga pada 2012, Sambo ditunjuk menjadi Kapolres Purbalingga.
Setahun berikutnya, ia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Pada 2015, Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
Tergolong anggota Polri dengan karier cemerlang, sederet kasus besar yang menghebohkan publik pernah ditangani Sambo.
Dilansir dari Kompas.id, (9/8/2022), Sambo pernah menangani kasus bom di pos polisi seberang gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016.
Di tahun yang sama, dirinya juga terlibat dalam pengungkapan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Ferdy Sambo pun turut dalam penyidikan kasus penerbitan surat jalan palsu dan permufakatan jahat Djoko Tjandra pada 2018.