Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 13/02/2023, 16:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang terbuka, Senin (13/2/2023), majelis hakim memutuskan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarabat.

Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Berikut sepak terjang Ferdy Sambo:

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Anggota Polri dengan karier cemerlang

Dilansir dari Kompas.com (13/7/2022), Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam sejak 16 November 2020.

Lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973 silam, mantan jenderal bintang dua Polri ini merupakan lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse dan kriminal (reskrim).

Kariernya kian menanjak hingga pada 2012, Sambo ditunjuk menjadi Kapolres Purbalingga.

Setahun berikutnya, ia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Pada 2015, Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Tangani kasus-kasus besar

Tergolong anggota Polri dengan karier cemerlang, sederet kasus besar yang menghebohkan publik pernah ditangani Sambo.

Dilansir dari Kompas.id(9/8/2022), Sambo pernah menangani kasus bom di pos polisi seberang gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016.

Di tahun yang sama, dirinya juga terlibat dalam pengungkapan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Ferdy Sambo pun turut dalam penyidikan kasus penerbitan surat jalan palsu dan permufakatan jahat Djoko Tjandra pada 2018.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com