Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2023 Diputuskan Besok, Ini Rinciannya dari Tahun ke Tahun

Kompas.com - 13/02/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief membenarkan, biaya haji 2023 akan diputuskan besok, Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut merupakan keputusan bersama antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.

"Iya (Selasa 14 Februari)," kata Hilman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya masih membahas biaya haji 2023 dengan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa Komisi VIII tetap mengupayakan adanya penurunan biaya haji untuk tahun ini.

"Ya, kami terus sedang menegosiasi dengan pihak Kementerian Agama agar terjadi penurunan setoran pelunasan jemaah tidak setinggi yang diusulkan," jelas politisi Partai Golkar itu.

Baca juga: Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Berikut Rinciannya


Rincian usulan biaya haji 2023

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyampaikan, biaya haji 2023 diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah.

Dari total Rp 69.193.733,60, seperti dikutip laman Kemenag, biaya haji dari setiap jemaah akan digunakan untuk:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784
  • Akomodasi Mekkah: Rp 18.768.000
  • Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840
  • Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
  • Visa: Rp 1.224.000
  • Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Yaqut.

Menurut Yaqut, kebijakan formulasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa mendatang.

Dengan komposisi 30 persen dana manfaat dan 70 persen jemaah, pemerintah menilai dana di BPKH tidak akan tergerus dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.

"Yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," ujar Yaqut.

Lantas, seperti apa rincian biaya haji dari tahun ke tahun?

Baca juga: Biaya Haji Naik Hampir Dua Kali Lipat, Ini Alasan Kemenag dan Tanggapan Komnas Haji

Biaya haji dari 2010-2022

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenag_ri, Minggu (21/1/2023), berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun:

1. Biaya haji 2010

  • Biaya yang dibayar per jemaah (Bipih): Rp 30,05 juta
  • Nilai manfaat: Rp 4,45 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 34,50 juta.

2. Biaya haji 2011

  • Bipih: Rp 32,04 juta
  • Nilai manfaat: Rp 7,31 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 39,34 juta.

3. Biaya haji 2012

  • Bipih: Rp 37,16 juta
  • Nilai manfaat: Rp 8,77 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 45,93 juta.

 4. Biaya haji 2013

  • Bipih: Rp 43 juta
  • Nilai manfaat: Rp 14,11 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 57,11 juta

5. Biaya haji 2014

  • Bipih: Rp 40,03 juta
  • Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 59,27 juta.

6. Biaya haji 2015

  • Bipih: Rp 37,49 juta
  • Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 61,56 juta.

7. Biaya haji 2016

  • Bipih: Rp 34,60 juta
  • Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
  • Total BPIH: Rp 60 juta.

8. Biaya haji 2017

  • Bipih: Rp 34,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 61,79 juta.

9. Biaya haji 2018

  • Bipih: Rp 35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
  • Total BPIH: Rp 68,96 juta.

10. Biaya haji 2019

  • Bipih: Rp 35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
  • Total BPIH: Rp 69,16 juta.

11. Biaya haji 2022

  • Bipih: Rp 39,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
  • Total BPIH: Rp 97,79 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com