Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Haji 2023 Diputuskan Besok, Ini Rinciannya dari Tahun ke Tahun

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief membenarkan, biaya haji 2023 akan diputuskan besok, Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut merupakan keputusan bersama antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.

"Iya (Selasa 14 Februari)," kata Hilman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya masih membahas biaya haji 2023 dengan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa Komisi VIII tetap mengupayakan adanya penurunan biaya haji untuk tahun ini.

"Ya, kami terus sedang menegosiasi dengan pihak Kementerian Agama agar terjadi penurunan setoran pelunasan jemaah tidak setinggi yang diusulkan," jelas politisi Partai Golkar itu.

Rincian usulan biaya haji 2023

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyampaikan, biaya haji 2023 diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah.

Dari total Rp 69.193.733,60, seperti dikutip laman Kemenag, biaya haji dari setiap jemaah akan digunakan untuk:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784
  • Akomodasi Mekkah: Rp 18.768.000
  • Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840
  • Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
  • Visa: Rp 1.224.000
  • Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Yaqut.

Menurut Yaqut, kebijakan formulasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa mendatang.

Dengan komposisi 30 persen dana manfaat dan 70 persen jemaah, pemerintah menilai dana di BPKH tidak akan tergerus dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.

"Yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," ujar Yaqut.

Lantas, seperti apa rincian biaya haji dari tahun ke tahun?

Biaya haji dari 2010-2022

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenag_ri, Minggu (21/1/2023), berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun:

1. Biaya haji 2010

  • Biaya yang dibayar per jemaah (Bipih): Rp 30,05 juta
  • Nilai manfaat: Rp 4,45 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 34,50 juta.

2. Biaya haji 2011

  • Bipih: Rp 32,04 juta
  • Nilai manfaat: Rp 7,31 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 39,34 juta.

3. Biaya haji 2012

  • Bipih: Rp 37,16 juta
  • Nilai manfaat: Rp 8,77 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 45,93 juta.

 4. Biaya haji 2013

  • Bipih: Rp 43 juta
  • Nilai manfaat: Rp 14,11 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 57,11 juta

5. Biaya haji 2014

  • Bipih: Rp 40,03 juta
  • Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 59,27 juta.

6. Biaya haji 2015

  • Bipih: Rp 37,49 juta
  • Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 61,56 juta.

7. Biaya haji 2016

  • Bipih: Rp 34,60 juta
  • Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
  • Total BPIH: Rp 60 juta.

8. Biaya haji 2017

  • Bipih: Rp 34,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 61,79 juta.

9. Biaya haji 2018

  • Bipih: Rp 35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
  • Total BPIH: Rp 68,96 juta.

10. Biaya haji 2019

  • Bipih: Rp 35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
  • Total BPIH: Rp 69,16 juta.

11. Biaya haji 2022

  • Bipih: Rp 39,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
  • Total BPIH: Rp 97,79 juta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/13/143000165/biaya-haji-2023-diputuskan-besok-ini-rinciannya-dari-tahun-ke-tahun

Terkini Lainnya

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke