KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp 69 juta atau Rp 69.193.733,60 per jemaah.
Biaya haji 2023 tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Sementara 30 persen sisanya, akan dibayarkan oleh nilai atau dana manfaat sebesar Rp 29.700.175,11.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis.
Dengan begitu, biaya haji yang diusulkan pemerintah naik hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Lantas, bagaimana rincian biaya haji 2023 yang menjadi usulan Kemenag?
Baca juga: Kuota Haji Kembali Penuh, Ini Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun
Melonjak drastis, Kemenag dalam kesempatan yang sama turut memberikan rincian usulan biaya haji 2023.
Dari total Rp 69.193.733,60, biaya haji dari setiap jemaah akan digunakan untuk:
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Yaqut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.