KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J mulai mencuat saat publik dikejutkan dengan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu awalnya disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Peristiwa tembak-menembak dua polisi itu menurut keterangan awal Mabes Polri dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers 12 Juli 2022 mengatakan, pelecehan seksual terjadi saat Putri sedang tidur di salah satu kamar.
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
Putri yang terbangun kemudian berteriak minta tolong dan sempat diancam oleh Brigadir J menggunakan pistol.
Teriakan Putri didengar oleh Bharada E yang sedang berada di lantai dua rumah.
Saat Bharada E menanyakan apa yang terjadi, Brigadir J justru menembak hingga terjadi tembak-menembak dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi
Setelah mendapat sorotan publik, muncul sejumlah kejanggalan dalam insiden tersebut.
Salah satunya Bharada E sama sekali tidak tertembak meski pistol Brigadir J disebut dalam keterangan polisi mengeluarkan tujuh peluru.