Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 14/02/2023, 08:05 WIB
Farid Firdaus,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...


Kronologi kasus pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J mulai mencuat saat publik dikejutkan dengan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu awalnya disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Peristiwa tembak-menembak dua polisi itu menurut keterangan awal Mabes Polri dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers 12 Juli 2022 mengatakan, pelecehan seksual terjadi saat Putri sedang tidur di salah satu kamar.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Putri yang terbangun kemudian berteriak minta tolong dan sempat diancam oleh Brigadir J menggunakan pistol.

Teriakan Putri didengar oleh Bharada E yang sedang berada di lantai dua rumah.

Saat Bharada E menanyakan apa yang terjadi, Brigadir J justru menembak hingga terjadi tembak-menembak dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Kapolri bentuk Tim Khusus

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis ketika masih di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis ketika masih di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah mendapat sorotan publik, muncul sejumlah kejanggalan dalam insiden tersebut.

Salah satunya Bharada E sama sekali tidak tertembak meski pistol Brigadir J disebut dalam keterangan polisi mengeluarkan tujuh peluru.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com