Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Ini Identitas Sopir Fortuner yang Mengamuk dan Rusak Taksi "Online"

Kompas.com - 14/02/2023, 08:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ari Syam mengungkapkan identitas sopir fortuner yang mengamuk dan melakukan perusakan terhadap taksi online di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Menurut pemaparan Ade, sopir fortuner tersebut relatif masih muda.

"Berdasarkan data yang kami punya, inisialnya GR, usianya 24 tahun," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

GR yang diketahui bernama Giorgio Ramadhan baru saja menyelesaikan pendidikan S1 dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.

"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan," imbuh Ade.

Baca juga: Viral, Video Fortuner Berpelat Dinas Polri Terobos Lampu Merah dan Tabrak Motor, Polisi: Pengemudi Sipil dan Nopol Palsu

Diberitakan sebelumnya, Giorgio mengamuk dan dengan sengaja menyenggolkan mobil fortuner yang dikendarainya ke mobil taksi online yang dikendarai Ari Widianto (38).

Tindakan itu dilakukan Giorgio lantaran dirinya tidak terima saat diperingatkan menggunakan lampu dim untuk kembali ke lajurnya.

Giorgio yang mulai terbakar emosi akhinya mengejar mobil taksi online dan mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun dan sebuah pedang mirip dengan pedang anggar.

"Terlapor menghadang mobil korban. Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," kata Ade.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Rusak Brio Taksi Online Pakai Airsoft Gun, Ini Kronologi dan Alasannya


Tidak dalam kondisi mabuk

Setelah menjalani tes urine, kepolisian memastikan bahwa Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat merusak dan mengancam pengemudi taksi online.

"Tidak (mabuk). Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade, dikutip dari Kompas.com (14/2/2023). 

Berdasarkan pengakuannya, Giorgio melakukan aksi kekerasan karena didorong oleh rasa emosi setelah berselisih paham dengan sopir taksi online.

Baca juga: Kronologi Fortuner Tabrak Pemotor di Rawamangun, Pengemudi Menantu Polisi

Ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menunjukkan barang bukti milik GR yang diduga adalah air soft gun di kantornya, Senin (13/2/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menunjukkan barang bukti milik GR yang diduga adalah air soft gun di kantornya, Senin (13/2/2023)

Penyidik Polres Metro Jakatya Selatan menetapkan Giorgio sebagai tersangka atas tindakan perusakan mobil taksi online di Senopati.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade, dilansir dari Kompas.com (13/2/2023). 

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com