Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Ini Identitas Sopir Fortuner yang Mengamuk dan Rusak Taksi "Online"

Kompas.com - 14/02/2023, 08:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Giorgio disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 4,5 juta.

Penetapan tersangka didasrkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: Viral, Video Sebut Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam Saat Akan Isi Pertalite, Begini Klarifikasinya

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Ivany Atina Arbi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Rawat Lansia, Pria Ini Dapat Warisan 5 Apartemen Bernilai Ratusan Juta

Rawat Lansia, Pria Ini Dapat Warisan 5 Apartemen Bernilai Ratusan Juta

Tren
Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu

Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu

Tren
Setelah Kevin Sanjaya, Ribka Sugiarto Umumkan Mundur dari PBSI

Setelah Kevin Sanjaya, Ribka Sugiarto Umumkan Mundur dari PBSI

Tren
5 Suplemen yang Bisa Berdampak Buruk pada Ginjal

5 Suplemen yang Bisa Berdampak Buruk pada Ginjal

Tren
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk TC, Tidak Ada Nama Elkan Baggott dan Maarten Paes

Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk TC, Tidak Ada Nama Elkan Baggott dan Maarten Paes

Tren
Cara Cek Panggilan PPG Dalam Jabatan 2024, Kapan Dibuka?

Cara Cek Panggilan PPG Dalam Jabatan 2024, Kapan Dibuka?

Tren
3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

Tren
Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Tren
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Tren
Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com