Giorgio disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 4,5 juta.
Penetapan tersangka didasrkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Ivany Atina Arbi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.