KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim menilai, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa
Ada beberapa alasan atau pertimbangan hakim memberikan vonis 15 tahun penjara tersebut, berikut di antaranya:
Alasan yang membuat Kuat Ma'ruf diberikan vonis 15 tahun di antaranya hakim menyebut Kuat selama persidangan tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.
Sebaliknya, Kuat justru mengklaim tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim menilai Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Keterangan Kuat yang dinilai berbelit-belit di persidangan dinilai menghambat proses persidangan.
Majelis hakim juga menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan dan tidak memperlihatkan rasa penyesalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasan lainnya yang membuat hakim memberikan vonis 15 tahun karena hakim menilai tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan di Persidangan